Ius Constitutum Atau Hukum Positif Yaitu. Ius constitutum adalah hukum positif suatu negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat tertentu sebagai contoh : Web ius constitutum disebut juga hukum positif, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu waktu tertentu.

Kerangka pemikiran hukum menganggap hukum. Web berdasarkan waktu berlakunya, hukum bisa dibagi jadi tiga yaitu ius constitutum atau hukum positif, ius constituendum atau hukum negative, dan hukum asasi atau. Web pengertian sederhana dapat dijelaskan bahwa, “ius constitutum” diartikan sebagai tata hukum (positive law) yang sedang diberlakukan dalam suatu wilayah.
